Tidak seperti shalat Jumat biasanya, kali ini pengaruh COVID 19 membuat takut masyarakat, hal itu terlihat masih banyaknya ruang kosong saat menjalankan ibadah shalat jumat di Masjid Baitul Faidzin, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (20/3/2020).

BACA JUGA :  Rahasia Bartender agar Minuman Tetap Dingin tanpa Cepat Encer

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 serta menganjurkan agar umat Islam melakukan ibadah di rumah sebagai cara untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. (Bogor Today/Dwi Susanto)

BACA JUGA :  Gugatan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Putusan Perkuat Argumentasi Mereka
Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================