JAKARTA TODAY – Pemerintah disarankan tidak menunda penyelenggaraan Pilkada 2020 karena penyebaran virus Corona (COVID-19). Pengamat politik Hendri Satrio menilai ada sejumlah sistem yang bisa dijalankan penyelenggara pemilu tanpa harus menunda, misalnya tahapan pilkada digelar secara online.

Hendri menilai pemungutan suara bisa dilakukan secara door to door. Namun tetap dengan mekanisme pertanggungjawaban, baik untuk pemilih maupun penyelenggara.

“Pertama, petugas pemungut suara keliling ambil surat suara ke warga. Setelah surat suara diambil, warga tanda tangan,” kata Hendri, Jumat (27/3/2020).

Kemudian, menurut Hendri, pemungutan suara bisa dilakukan dengan live streaming yang tidak dihadiri banyak orang, cukup penyelenggara dan saksi dari para calon kepala daerah. Selain itu, Hendri mengusulkan jika pendaftaran calon kepala daerah dan kampanye dilakukan secara online.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 17 Mei 2024

“Penghitungan suara dilaksanakan live streaming atau video call melalui media sosial,” sebut Hendri.

“Kedua, kampanye terbuka dan tertutup ditiadakan diganti dengan kampanye online dan kampanye menggunakan media massa. Termasuk pendaftaran kandidat dilaksanakan secara online,” imbuhnya.

Hendri menuturkan dua alasan penyelenggaraan Pilkada 2020 sebaiknya tidak diundur. Alasan pertama perihal masa jabatan calon kepala daerah yang terpilih.

“Ada dua alasannya, bila ditunda jadi 2021, maka yang terpilih hanya berkuasa 3 tahun. Sebab 2024 sudah pilkada serentak,” ucap Hendri.

“Bila aturan pilkada serentak diubah, ini juga bikin bingung. Sebab beberapa (kepala) daerah (masa jabatannya) akan selesai di 2022. Bila pilkada serentak diundur melewati 2024, maka plt kepala daerah akan berkuasa 3 tahun, lama banget,” sambung dia.

BACA JUGA :  2 Kelompok Tani di Kota Bogor Dapat Bantuan Alsintan Pompa Air

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda 3 tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Penundaan itu untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Tiga tahapan yang ditunda itu ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

“(Ditunda) sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut,” ujarnya.

Namun, KPU belum memutuskan apakan akan menunda pemungutan suara. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================