JAKARTA TODAY – Pemerintah disarankan tidak menunda penyelenggaraan Pilkada 2020 karena penyebaran virus Corona (COVID-19). Pengamat politik Hendri Satrio menilai ada sejumlah sistem yang bisa dijalankan penyelenggara pemilu tanpa harus menunda, misalnya tahapan pilkada digelar secara online.

Hendri menilai pemungutan suara bisa dilakukan secara door to door. Namun tetap dengan mekanisme pertanggungjawaban, baik untuk pemilih maupun penyelenggara.

“Pertama, petugas pemungut suara keliling ambil surat suara ke warga. Setelah surat suara diambil, warga tanda tangan,” kata Hendri, Jumat (27/3/2020).

BACA JUGA :  Mengikuti Halal Bihalal Forsesdasi, Sekda Burhanudin Ingatkan Pentingnya Kerja Sabilulungan

Kemudian, menurut Hendri, pemungutan suara bisa dilakukan dengan live streaming yang tidak dihadiri banyak orang, cukup penyelenggara dan saksi dari para calon kepala daerah. Selain itu, Hendri mengusulkan jika pendaftaran calon kepala daerah dan kampanye dilakukan secara online.

“Penghitungan suara dilaksanakan live streaming atau video call melalui media sosial,” sebut Hendri.

BACA JUGA :  Perumda PPJ Akan Renovasi Pasar Merdeka, Bakal Ada Rooftop Kuliner

“Kedua, kampanye terbuka dan tertutup ditiadakan diganti dengan kampanye online dan kampanye menggunakan media massa. Termasuk pendaftaran kandidat dilaksanakan secara online,” imbuhnya.

Hendri menuturkan dua alasan penyelenggaraan Pilkada 2020 sebaiknya tidak diundur. Alasan pertama perihal masa jabatan calon kepala daerah yang terpilih.

============================================================
============================================================
============================================================