“Ada dua alasannya, bila ditunda jadi 2021, maka yang terpilih hanya berkuasa 3 tahun. Sebab 2024 sudah pilkada serentak,” ucap Hendri.

“Bila aturan pilkada serentak diubah, ini juga bikin bingung. Sebab beberapa (kepala) daerah (masa jabatannya) akan selesai di 2022. Bila pilkada serentak diundur melewati 2024, maka plt kepala daerah akan berkuasa 3 tahun, lama banget,” sambung dia.

BACA JUGA :  Pemerintah Kota Bogor Targetkan Raih Predikat Utama KLA 2024

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda 3 tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Penundaan itu untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Tiga tahapan yang ditunda itu ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Bogor dan Disdik Rumuskan Kebijakan Baru Soal PPDB

“(Ditunda) sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut,” ujarnya.

Namun, KPU belum memutuskan apakan akan menunda pemungutan suara. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================