Bisa Digelar Online, Pengamat Politik Sarankan Pilkada 2020 Tak Ditunda Karena Corona

“Ada dua alasannya, bila ditunda jadi 2021, maka yang terpilih hanya berkuasa 3 tahun. Sebab 2024 sudah pilkada serentak,” ucap Hendri.

“Bila aturan pilkada serentak diubah, ini juga bikin bingung. Sebab beberapa (kepala) daerah (masa jabatannya) akan selesai di 2022. Bila pilkada serentak diundur melewati 2024, maka plt kepala daerah akan berkuasa 3 tahun, lama banget,” sambung dia.

BACA JUGA :  LPDP Buka Beasiswa Co-Funding 2026, Kesempatan Kuliah S2 di China, AS, hingga Indonesia

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda 3 tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Penundaan itu untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Tiga tahapan yang ditunda itu ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Cetak Sejarah, Rapat Paripurna HJB ke-544 Digelar di Pelosok Kabupaten Bogor

“(Ditunda) sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut,” ujarnya.

Namun, KPU belum memutuskan apakan akan menunda pemungutan suara. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================