JAKARTA TODAY – Mahkamah Agung (MA) melegalkan sidang pidana dengan telekonferensi. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di masyarakat. Sikap MA ini juga menyelesaikan soal legalitas sidang pidana dengan telekonferensi.

“Selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Minggu (29/3/2020).

Imbauan itu juga dituangkan dalam surat Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Pelaksanaannya dikoordinasikan dengan kejaksaan dan Ditjen Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM setempat.

BACA JUGA : 

“Hal ini sebagai tindak lanjut Memorandum Nomor 72/DJU/PS.003/3/2020 tanggal 26 Maret 2020,” ujarnya.

Sebelumnya, kejaksaan tinggi (kejati) di beberapa provinsi di Indonesia serentak menggelar sidang perkara secara online akibat wabah virus Corona. Hal tersebut dilakukan mengingat masa penahanan yang tidak bisa diperpanjang.

“Karena adanya surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 23 Maret yang salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan membuat para jaksa bagai buah simalakama,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Sunarta.

Sunarta menyebut sidang online merupakan pilihan yang tepat untuk menuntaskan perkara di tengah pandemi Corona. Terlebih, katanya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) dalam suratnya sudah melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari rutan.

BACA JUGA :  Warga Mengwi Digegerkan dengan Pria Misterius Penuh Luka Bagian Wajah Tergeletak di Jalanan

Sunarta menyebut pekan ini sudah tercatat 14 kejati yang sudah menggelar sidang secara online. Sidang tersebut dilakukan di beberapa kejaksaan negeri (kejari) di wilayah Aceh sampai Papua Barat.

“Empat belas kejati yang sudah menggelar sidang online hari ini, yaitu Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan,” katanya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================