Presiden Jokowi Ingatkan Kebijakan Karantina Wilayah Kewenangan Pemerintah Pusat

JAKARTA TODAY – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kebijakan untuk memberlakukan karantina kesehatan merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Hal itu termasuk dalam penerapan karantina wilayah di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

BACA JUGA :  HJB Run 2026 Meriah! 200 Pelari Warnai Peresmian JPO Tegar Beriman di Kabupaten Bogor

“Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah,” kata Presiden Jokowi, Senin (30/3/2020).

Selain itu, Kepala Negara meminta penerapan pembatasan sosial (physical distancing) di masyarakat dilakukan lebih tegas, disiplin, dan efektif untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================