Presiden Jokowi Ingatkan Kebijakan Karantina Wilayah Kewenangan Pemerintah Pusat

JAKARTA TODAY – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kebijakan untuk memberlakukan karantina kesehatan merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Hal itu termasuk dalam penerapan karantina wilayah di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

“Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah,” kata Presiden Jokowi, Senin (30/3/2020).

BACA JUGA :  Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor Sambangi Sukajaya, Perkuat Sinergi Pers dan Masyarakat

Selain itu, Kepala Negara meminta penerapan pembatasan sosial (physical distancing) di masyarakat dilakukan lebih tegas, disiplin, dan efektif untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi,” kata .

Kepala Negara menjelaskan, agar penerapan physical distancing dapat berjalan lebih baik, diperlukan kebijakan darurat sipil. Ia meminta segera disiapkan aturan pelaksanaan pembatasan sosial dalam skala besar.

BACA JUGA :  Tidak Semua Orang Cocok Makan Bayam, Ini Kelompok yang Perlu Berhati-hati

“Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial skala besar agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas sebagai panduan bagi provinsi, kabupaten kota sehingga mereka bisa kerja,” ucapnya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================