JAKARTA TODAY – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kebijakan untuk memberlakukan karantina kesehatan merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Hal itu termasuk dalam penerapan karantina wilayah di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

“Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah,” kata Presiden Jokowi, Senin (30/3/2020).

BACA JUGA :  CLBK, Gerindra Kota Bogor Putuskan Koalisi Bersama PKB di Pilkada 2024

Selain itu, Kepala Negara meminta penerapan pembatasan sosial (physical distancing) di masyarakat dilakukan lebih tegas, disiplin, dan efektif untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi,” kata .

Kepala Negara menjelaskan, agar penerapan physical distancing dapat berjalan lebih baik, diperlukan kebijakan darurat sipil. Ia meminta segera disiapkan aturan pelaksanaan pembatasan sosial dalam skala besar.

BACA JUGA :  Shin Tae-yong Optimis Timnas Indonesia Menang Lawan Korea

“Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial skala besar agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas sebagai panduan bagi provinsi, kabupaten kota sehingga mereka bisa kerja,” ucapnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================