Kepala Daerah Diminta Tak Buat Kebijakan Sendiri Tangani Corona

“Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut,” sambungnya.

Saat ini, pemerintah pusat sudah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah pandemi corona.

BACA JUGA :  Stadion Pakansari Siap 95 Persen Sambut Piala AFF 2026

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================