“Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut,” sambungnya.

Saat ini, pemerintah pusat sudah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah pandemi corona.

BACA JUGA :  Menu Sederhana di Tanggal Tua, Botok Mlandingan yang Lezat Guruh Manis

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================