CIBINONG TODAY – Sebanyak 31 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Satuan Reskrim Polres Bogor. Pelaku ditangkap di wilayah berbeda yakni dari 80 tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan operasi lodaya yang dilaksanakan selama dua pekan dari 22 Februari hingga 2 Maret 2020.

BACA JUGA :  Begini Tata Cara dan Niat Puasa Syawal Selama 6 Hari

“Ke-31 tersangka curanmor  ini terdiri dari beberapa kelompok. Ada yang kami amankan di Bogor, ada juga yang kami amankan di Lampung dan Palembang berikut barang buktinya,” terang Roland kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Rabu (18/3/2020).

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama enam bulan. Mereka, dikatakan Roland mengincar kendaraan yang diparkir dirumah dan kendaraannya dalam keadaan tidak terkunci.

============================================================
============================================================
============================================================