CIBINONG TODAY – Dalam upaya mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor membebaskan 23 warga binaan.

“Hari ini kami membebaskan 23 orang warga binaan. Untuk pidana umum tidak ada denda dan sudah ada surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat dan sudah menjalani setengah pidana. Ini kami keluarkan asimilasi,” kata Kalapas Kelas II A Cibinong Ardian Nova Christiawan, Rabu (1/4/2020).

BACA JUGA :  Santri di Bogor Lapor Polisi Usai jadi Korban Penganiayaan Seniornya, Sempat Dilempar Botol Beling

Namun, Ardian mengungkapkan, jumlah warga binaan yang dibebaskan itu dinilainya belum membuat penjara lengang sehingga kemungkinan akan bertambah.

Ardian menjelaskan, hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

BACA JUGA :  Lantik 30 PPK, Sekda Kota Bogor Tegaskan Netralitas dan Sensitivitas

“Kami merelaksasi pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat. Asimilasi harus berada di rumah, tetapi tetap di bawah pengawasan BAPAS,” terangnya.

Disamping itu, pihaknya pun mengakui terus melakukan pemantauan terkait pembebasan warga binaan dampak dari corona. (Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================