CIBINONG TODAY – Dalam upaya mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor membebaskan 23 warga binaan.

“Hari ini kami membebaskan 23 orang warga binaan. Untuk pidana umum tidak ada denda dan sudah ada surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat dan sudah menjalani setengah pidana. Ini kami keluarkan asimilasi,” kata Kalapas Kelas II A Cibinong Ardian Nova Christiawan, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga :  Dokter Rayendra Segera Luncurkan Program Pesantren Sehat, Santri di Kota Bogor Bisa Konsultasi Gratis

Namun, Ardian mengungkapkan, jumlah warga binaan yang dibebaskan itu dinilainya belum membuat penjara lengang sehingga kemungkinan akan bertambah.