Ardian menjelaskan, hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
“Kami merelaksasi pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat. Asimilasi harus berada di rumah, tetapi tetap di bawah pengawasan BAPAS,” terangnya.
Disamping itu, pihaknya pun mengakui terus melakukan pemantauan terkait pembebasan warga binaan dampak dari corona. (Bambang Supriyadi)
============================================================
============================================================
============================================================