Polisi Ringkus Pria Penyebar Vidio Hoaks Covid 19

CIBINONG TODAY – Satuan Reskrim Polres Bogor meringkus seorang pria berinisial U (58) warga Kabupaten Bogor. Polisi menyebut U ditangkap karena menyebar konten video hoaks bernuansakan Covid-19 di instagram pribadinya dengan judul Pembunuhan Masal Berkedok Virus Corona”.

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, mengungkapkan pelaku ditangkap di daerah Pamijahan Kabupaten Bogor pada Minggu (22/3/2020) lalu.

BACA JUGA :  Maju Jadi Calon Ketua Kadin Kota Bogor Harus Siapkan Rp350 Juta, Ini Penjelasan Panitia

“Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti berupa dua unit telepon selular dan satu buah flashdisk yang berisikan konten Hoax,” ungkap mantan kasatreskrim Polres Cianjur dalam keterangannya, Kamis (2/3/2020).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA :  SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

“Dengan ancaman pidana penjara diatas tiga tahun,” tutup Beny. (Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================