CIBINONG TODAY – Satuan Reskrim Polres Bogor meringkus seorang pria berinisial U (58) warga Kabupaten Bogor. Polisi menyebut U ditangkap karena menyebar konten video hoaks bernuansakan Covid-19 di instagram pribadinya dengan judul Pembunuhan Masal Berkedok Virus Coronaâ€.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, mengungkapkan pelaku ditangkap di daerah Pamijahan Kabupaten Bogor pada Minggu (22/3/2020) lalu.
“Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti berupa dua unit telepon selular dan satu buah flashdisk yang berisikan konten Hoax,” ungkap mantan kasatreskrim Polres Cianjur dalam keterangannya, Kamis (2/3/2020).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Dengan ancaman pidana penjara diatas tiga tahun,” tutup Beny. (Bambang Supriyadi)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















