CIBINONG TODAY – Satuan Reskrim Polres Bogor meringkus seorang pria berinisial U (58) warga Kabupaten Bogor. Polisi menyebut U ditangkap karena menyebar konten video hoaks bernuansakan Covid-19 di instagram pribadinya dengan judul Pembunuhan Masal Berkedok Virus Corona”.

BACA JUGA :  Cegah Gula Darah Naik dengan Ubah Gaya Hiduo Sehat, Simak Ini

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, mengungkapkan pelaku ditangkap di daerah Pamijahan Kabupaten Bogor pada Minggu (22/3/2020) lalu.

“Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti berupa dua unit telepon selular dan satu buah flashdisk yang berisikan konten Hoax,” ungkap mantan kasatreskrim Polres Cianjur dalam keterangannya, Kamis (2/3/2020).

============================================================
============================================================
============================================================