Polisi Ringkus Pria Penyebar Vidio Hoaks Covid 19

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Dengan ancaman pidana penjara diatas tiga tahun,” tutup Beny. (Bambang Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Kenali Tanda-Tanda Atap Rumah Bocor Tanpa Harus Naik ke Atas

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================