
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Dengan ancaman pidana penjara diatas tiga tahun,” tutup Beny. (Bambang Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















