
“Untuk menghilangkan kontak antar warga maka dari itu dilarang berkumpul,†tegasnya.
Pemkab bakal menginstruksikan Satpol PP untuk mengawasi dan menindak secara langsung. Razia mulai dijalankan sejak Selasa (31/3/2020) lalu.
Kebijakan itu sekaligus menjadi shock therapy dan merespon kebijakan pemerintah pusat. Dengan begitu, ia berharap masyarakat agar menjalankannya secara disiplin.
“Kalau masih ngeyel juga nanti akan dipanggil pemilik supermarket dan pusat perbelanjaan tersebut. Bisa saja dikenakan sanksi pencabutan surat izin dan ditutup. Karena ini sudah masuk dalam wilayah kemanusiaan. Kita juga sudah diskresi keluar dari aturan biasa untuk mengambil aturan tegas,†ujar politikus Gerindra ini.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor, Nuradi membenarkan terkait pengaturan jam operasional itu.
Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan aturan itu akan berlangsung sampai kapan. Bisa jadi penerapannya akan merambah hingga bulan Ramadan. Pihaknya masih menunggu situasi dan kebijakan dari pusat terkait pandemi wabah Covid-19. (Bambang Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















