Dianggap Lalai Tangani Corona, Presiden Jokowi Digugat Rp 10 Miliar

Berikut petitum gugatan mereka:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat selaku Presiden Republik Indonesia telah lalai dalam menjalankan Tugas dan Fungsi selaku Pemerintah dalam mengantisipasi dan menangani wabah Covid-19;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi terhadap segala kerugian yang dialami Penggugat sebagai akibat dari kelalaian Tergugat mengantisipasi dan menangani wabah Covid-19 sebesar Rp. 10.012.000.000. ( Sepuluh Miliar dua belas juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut;
    • kerugian materil senilai Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) selama 20 hari
    •kerugian imateril berupa rasa cemas, rasa tidak aman senilai 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya perkara;
  5. Menghukum Tergugat dengan menyatakan keputusan ini segera dapat dijalankan dengan serta mesta walaupun ada verset, banding, atau kasasi.

Saat ini, virus corona di Indonesia masih jadi pandemi. Setidaknya sudah lebih dari 1.700 orang positif corona. 170 pasien di antaranya meninggal dunia.

BACA JUGA :  Kenali Tanda-Tanda Atap Rumah Bocor Tanpa Harus Naik ke Atas

Presiden Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) pada 31 Maret 2020 untuk mengatasi penyebaran virus corona itu. Namun, Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur lebih detail soal ketentuan PSBB masih disusun. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================