Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Larangan Mudik

JAKARTA TODAY – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah segera menerbitkan aturan larangan bagi masyarakat yang ingin mudik saat menyambut hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah mendatang. Hal itu dikarenakan kini beberapa daerah di Tanah Air sedang mengalami wabah virus corona (Covid-19).

“Jadi, dengan demikian kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pendemi wabah corona ya boleh saja bahkan hukumnya adalah wajib,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Anwar Abbas, Jumat (3/4/2020).

BACA JUGA :  Jenal Mutaqin Ajak Warga Manfaatkan Program Sunat Gratis di Puskesmas se-Kota Bogor

Menurut dia, bila pemerintah tidak tegas, maka dikhawatirkan pandemi itu terus menyebar ke beberapa daerah yang saat ini status belum tanggap darurat bencana Covid-19.

“Karena kalau itu tidak dilarang maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

Ia menilai, bila pemerintah nantinya menerbitkan aturan larangan mudik, maka itu itu sudah sesuai dengan firman Allah SWT dan sejalan dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================