Tamu Puncak Bogor Wajib Isolasi 14 Hari

BOGOR TODAY - Pemkab Bogor melakukan pencegahan terjadinya eksodus warga Jakarta dan pemilik vila di kawasan Puncak selama pandemi. Kepada pemilik vila yang terlanjur sudah datang ke kawasan Puncak dan menempati vilanya agar melakukan isolasi di dalam vila selama 14 hari.

“Kalau itu vila mereka saya kira mereka harusnya tidak interaksi dengan masyarakat ya, mereka harusnya mengurung diri, harus mengisolasi diri selama 14 hari,” kata Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin di Gadog, Sabtu (4/4/2020).

BACA JUGA :  Nadiem Makarim Sampaikan Pledoi di Sidang Kasus Chromebook, Tegaskan Tidak Terlibat Kebijakan Pengadaan

“Karena ketika ada orang datang dan bukan warga sini, hanya untuk tinggal atau nginep disini, ya ini harus ODP, artinya harus dipantau warga,” sambung Ade.

Ade menyebut, penyekatan akses menuju vila di kawasan Puncak sudah dilakukan. Satgas gugus tugas COVID-19 di desa-desa juga akan melakukan antisipasi penyebaran virus corona dari orang luar kawasan Puncak, Bogor.

BACA JUGA :  KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Meriahkan HJB ke-544

“Kita mulai menyekat dan mengedukasi masyarakat juga. Ketika ada tamu yang datang minimal harus lapor. Kalau datang ke vilanya tentu kita tanya mau ngapain dan berapa lama, karena dalam suasana begini kita khawatir orang-orang masuk,” kata Ade.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================