CIBINONG TODAY – Dinas pendidikan Kabupaten Bogor kembali memperpanjang masa belajar di rumah hingga 24 April 2020. Hal itu dilakukan karena status tanggap darurat virus corona di Kabupaten Bogor belum berakhir, bahkan enam Kecamatan di Bumi Tegar Beriman masuk dalam kategori zona merah.

“Iya, untuk Kabupaten Bogor diperpanjang sampai tanggal 24 April 2020 berdasarkan edaran Nomor : 421/455-DISDIK Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyeberan Covid-19,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Entis Sutisna, Senin (6/4/2020).

BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Bandeng Betawi, Menu Makan yang Bikin Ketagihan

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga disampaikan perihal Ujian Nasional (UN) jenjang SMP tahun pelajaran 2020 dibatalkan. Sedangkan proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, Paket B dan Paket C, akan ditentukan kemudian oleh Kemendikbud RI.

BACA JUGA :  Awas! Ternyata Ini 5 Sayuran Yang Megandung Tinggi Gula

Di surat edaran itu juga dijelaskan mengenai teknis ujian sekolah dan syarat kelulusan peserta didik bagi jenjang SD dan SMP tahun pelajaran 2019/2020.

“Ujian kelulusan dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, seperti penugasan, tes dalam jaringan (daring/online), atau luar jaringan (luring/manual) serta bentuk assesmen jarak jauh lainnya,” terang Entis. (Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================