Oleh : Ivan Fadillah

(Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Kota Bogor)

Di penghujung tahun 2019, dunia di hebohkan dengan wabah yang bernama Covid 19. Virus ini berawal ditemukan di salah satu Wilayah China tepatnya di provinsi wuhan. Menurut Ahli Virus covid 19 ini adalah hasil evolusi alami yang sudah ada di alam liar.

Wabah virus Corona ini sudah ada muncul 200 Tahun sebelum Masehi, corona virus jumlahnya itu ada ratusan, covid 19 salah satu dari itu, Corona Virus akan terbagi empat, alfa, beta, delta dan gama. Alfa dan beta untuk hewan mamalia, dan untuk beta adalah manusia, ada Sars, dan ada Mers. wabah virus Covid 19 ini hampir mirip dengan Sindrom Pernapasan Timur Tengah atau Mers dan Sindrom Pernapasan akut parah atau Sars.

Sejauh ini covid 19 masih menjadi perbincangan di sejumlah negara dan bukan hanya di china, negara-negara lain mulai terjangkit virus covid 19, lantaran kasusnya kian meningkat hingga Word Health Organization (WHO) menetapkan virus tersebut menjadi Pandemi.

Wabah covid 19 mulai menjangkit Negara Indonesia di mulai awal Maret, dengan kasus Awal yang di nyatakan positif Corona berjumlah 2 orang, sampai sekarang data terbaru per tanggal 06 April 2020 pukul 12.00 WIBada total 2.491 kasus Positif Covid 19 tersebar di 32 Provinsi.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terus Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Kesiapsiagaan Bencana

Dengan semakit meningkatnya kasus virus Covid 19 di Indonesia, pemerintah Indonesia mengintruksikan Kepada pejabat kepala daerah, untuk melakukan physical distancing dan Social distancing. Terbaru Pemkab Kabupaten Bogor menyebut ada delapan kecamatan yang menjadi zona merah penyebaran virus covid 19 diantaranya Kecamatan Bojong Gede, Cibinong, Gunung Putri, Parung panjang,Cileungsi, Jonggol, Ciomas dan Ciampea
Untuk mengurangi Penyebaran Covid 19, di Desa Cibitung Tengah, Kec. Tenjolaya, telah membentuk tim satuan Petugas ( Satgas) untuk mengantisipasi menyebarnya virus covid 19.

Salah satu kegiatan tim satgas yaitu melakukan Pendataan terhadap warga desa cibitung Tengah yang bekerja di luar daerah dan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap penduduk pendatang, selain itu juga tim satgas Cibitung Tengah melakukan penyemprotan disenfektan di setiap wilayah Rw.

Dan kedepan harapannya tim satgas bisa memberikan edukasi apa itu Covid 19, Gejala Covid 19,mekanisme pelaporan apa bila terjangkit dan bisa menjelaskan Status orang terjangkit Covid 19 dengan baik apa itu Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG). Tidak menutup kemungkinan masyarakat belum mengetahui semua apa itu dampak atau gejala dari Covid 19.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor Tewas Mengenaskan Tergeletak di Jalan Poros Trans Sulawesi, Korban Tabrak Lari

Dalam kondisi dan situasi seperti ini kita semua khususnya pemerintah desa harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi, ataupun memberikan edukasi karena dampak dari informasi yg salah bisa meresahkan masyarakat, apalagi ketika Ada yang memberikan informasi tanpa ada data yang real Karna bisa saja kita bisa terjerat dengan UU ITE yaitu pasal 28 ayat 1 dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 milyar.

Jadi mari kita sama sama mengedukasi masyarakat perdesaan tentang gejala Covid 19, dan Mengurangi informasi yang tidak benar, yang dapat meresahkan warga kita semua. Dengan ini diharapkan masyarakat memahami dan bisa untuk mengikuti arahan dari pemerintah Desa Cibitung Tengah. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================