Menkeu Optimis Pandemic Bond Bisa Suntik PMN BUMN

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Menteri Keuangan menyatakan telah mencairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 19 persen dari proyeksi kebutuhan dana (Rp20 triliun) yang digunakan untuk membayar THR bagi PNS, Prajurit TNI dan Polri sebesar Rp11,4 triliun dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar Rp7,6 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA TODAY – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan surat utang (obligasi) global yang diberi nama pandemic bond berdenominasi dolar AS senilai USD4,3 miliar untuk mendanai penanganan virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pandemic bond ini bisa membantu perekonomian Indonesia. Salah satunya bisa digunakan dalam bentuk suntikan negara atau Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN.

“Mereka bisa dalam bentuk PMN. PMN itu kita masukkan dalam neraca dari BUMN yang selama ini dapat PMN. Bisa cash, non-cash. Itu selama ini dilakukan. Kami menebitkan ini dalam rangka untuk menjaga pembiayaan secara aman,” ujar Sri Mulyani di Jakarta.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Cetak Sejarah, Rapat Paripurna HJB ke-544 Digelar di Pelosok Kabupaten Bogor

Dia melanjutkan, pandemic bond nantinya bukan untuk menambal defisit APBN melainkan untuk menjaga ketahanan ekonomi dan sistem keuangan domestik.

“Pandemic Bond dimasukan salah satu instrumen yang letaknya below the line. Artinya dia bukan defisit dari APBN akibat penerimaan dikurangi belanja, tapi below the line, artinya resources yang dicadangkan untuk negara dalam rangka menjaga kemungkinan domino effect yang bisa mengancam ekonomi dan sistem keuangan kita,” katanya.

BACA JUGA :  7 Kebiasaan Orang Tua yang Tanpa Disadari Bisa Menghambat Kemandirian Anak

Dia menegaskan pandemic Bond akan diterbitkan tahun ini. Adapun berbagai opsi agar pandemic bond ini tepat sasaran untuk merelaksasi pelaku usaha yang terdampak virus corona.

“Kita gunakan di 2020, dengan harapan tidak terjadi lagi wabah Covid-19 jilid II dan III, artinya sekarang hanya siapkan hanya lakukan di 2020. Dan kemudian fasilitasnya tergantung berapa lama proses restructuring sehingga implikasi pembiayaan seperti apa,” tandasnya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================