Status Positif Covid-19 Meningkat, Pemkab Bogor Bakal Berlakukan PSBB

CIBINONG TODAY – Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan bakal mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19 dikarenakan semakin meningkatnya jumlah kasus di Kabupaten Bogor.

Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (7/4/2020) kemarin, jumlah terkonfirmasi positif 23 kasus. 17 diantaranya positif aktif, tiga orang dinyatakan sembuh dan tiga orang lainnya meninggal dunia.

Sedangkan jumlah Orang Dalam Pantauan (ODP) 815 orang, 491 telah selesai ditangani. 324 diantaranya masih masuk kategori dalam pantauan.

Dan untuk jumlah Pasien Dalam Pantauan (PDP) total 439 orang, 114 orang dinyatakan selesai. 325 orang masih dalam pengawasan dan terkonfirmasi meninggal sembilan orang.

“Jabar mengusulkan. Kabupaten Bogor pun siap ajukan PSBB dalam waktu dekat ini,” ungkap Ade Yasin dalam keterangan video conference, Rabu (8/4/2020).

BACA JUGA :  Atap Pelana: Desain Klasik yang Fungsional dan Hemat Biaya untuk Hunian

Menurut Ade, hal itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, daerah yang ajukan PSBB harus menerima persetujuan pelaksanaan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

“Saya bersama gugus tugas covid19 Kabupaten Bogor akan mengkaji syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan PSBB, termasuk kesiapan daerah dalam aspek ketersediaan kebutuhan dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran operasional, serta aspek jaring keamanan” Tuturnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut menambahkan bahwa, keputusannya mengajukan PSBB ini berdasarkan data yang diperoleh, sebagaimana jumlah ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan serta Pasien Positif di Kabupaten Bogor yang angkanya terus bertambah.

BACA JUGA :  Ilmuwan Ungkap Afrika Berpotensi Terbelah, Retakan Raksasa Bisa Picu Samudra Baru

“Kami juga akan segera melaporkan data berdasarkan hasil tes masif di Kabupaten Bogor beserta peta persebaran covid19 kepada Pemprov Jawa Barat” ujarnya.

Dengan begitu, ia menegaskan, Kabupaten Bogor merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta, jadi sudah seharusnya agar langkah yang diambil satu frekuensi dengan Pemda DKI Jakarta, yang mana telah mengajukan PSBB.

“Pengajuan PSBB ini tujuannya untuk mencegah berkumpulnya orang banyak dalam satu tempat, termasuk alasan budaya atau alasan apapun. Semua ini intinya untuk melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor” Tutup Ade. (Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================