CIBINONG TODAY – Tingginya pola pergerakan orang dalam beraktifitas di dalam maupun keluar Kabupaten Bogor merupakan faktor utama penyebab meningkatnya jumlah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bogor.

Meski kebijakan pembatasan aktifitas masyarakat sudah dilakukan berupa himbauan dan edaran, namun kebijakan tersebut belum memiliki kekuatan penuh agar masyarakat dapat mengikuti pengaturan dan protokol kesehatan sebagaimana mestinya.

Untuk diketahui, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor mencatat hingga Jumat 10 April 2020 terdapat 29 kasus terkonfirmasi positif. Jumlah tersebut semakin meningkat dari hari sebelumnya.

Menurut Bupati Bogor, Ade Yasin, Kabupaten Bogor termasuk ke dalam satu dari lima kabupaten/kota yang memiliki
peningkatan jumlah kasus terbesar dan persebaran kasus terluas di wilayah
Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi).

“Faktor utama tingginya angka pergerakan orang, transportasi dan pekerjaan dari
Kabupaten Bogor ke DKI Jakarta dan sebaliknya,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Sabtu (11/4/2020).

BACA JUGA :  Jadwal Tim Bulu Tangkis Indonesia di Thomas Cup dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Menurutnya, hal itu berdasarkan peta sebaran infeksi COVID-19 di Kabupaten Bogor dan hasil tracing tim surveillance Dinkes Kabupaten Bogor yang menyatakan telah terjadi local
transmission di wilayah zona merah yakni di Kecamatan Parung Panjang kasus antara pasien PDP COVID- 19 positif meninggal yang menularkan ke anaknya
dan Kecamatan Bojong Gede, Desa Raga Jaya kasus antara anak
positif COVID-19 menularkan kepada ibunya yang akhirnya positif COVID-19 dan meninggal.

“Kabupaten Bogor masuk dalam salah satu Zona Merah di Jawa Barat dan status bencana sudah dinaikan menjadi Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam. Sehingga dengan adanya kasus tersebut telah terjadi local transmission yang dikhawatirkan akan terjadi lebih luas ke tempat wilayah lain,” beber Ade.

Dengan begitu, untuk mencegah kemungkinan penyebaran serta menjadi salah satu langkah percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Kabupaten Bogor segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pemetaan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi (COVID-19).

BACA JUGA :  Karate Internasional di Bangkok, Naufal Putra Diandra Sabet Medali Emas Ajang SeakF Asia ke-11

“Tentunya penerapan tersebut telah dipertimbangkan dan dasar pemerintah, seperti epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya kemudian teknis operasional serta pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hankam,” jelas dia.

Dikabarkan sebelumnya, Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor sekaligus
juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid19
Syarifah Sofiah mengumumkan akan menambahkan anggaran untuk penanganan Covid-19. Dengan rincian, bidang kesehatan senilai Rp191.050.108.590, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp4.028.000.000, dan anggaran jaring pengamanan sosial sebesar Rp188.994.600.000

“Semua anggaran untuk menangani Covid-19 itu diarahkan pada Belanja Tidak Terduga atau BTT. Anggaran BTT Kabupaten Bogor membengkak hingga 24 kali lipat” Tutur Sofiah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2020) lalu. (Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================