Selain itu, lanjut Teguh, menghentikan penerimaan tahanan dari kepolisian dan kejaksaan. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, dan Jaksa Agung. “Jadi, tahanan yang akan dilimpahkan ke dalam Lapas, saat ini tidak dapat dilimpahkan jadi tetap berada di tahanan kepolisian,” ujarnya.

BACA JUGA :  Gegara Balapan Motor, Siswa SMP di Makassar Dikeroyok 5 Pria Terekam CCTV

Kemudian terkait persidangan juga dilakukan secara online, atau persidangan yang dilakukan menggunakan teleconference. Bukan itu saja, pihak Lapas jug melakukan penyemprotan disinfektan dan pembuatan bilik sterilisasi yang bertujuan setiap orang yang akan masuk ke dalam Lapas Bogor untuk dapat masuk ke dalam bilik sehingga dapat mencegah penyebaran virus.

BACA JUGA :  Kebakaran Hangsukan Kapal Wisata Sea Safari 7 di Perairan Labuan Bajo

“Soal penyemprotan disinfektan, kita bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Bogor dan PMI Kota Bogor. Selain itu, kita juga melakukan penyemprotan secara mandiri, serta menyediakan cairan antiseptik dan tempat cuci tangan pada tempat-tempat strategis,” pungkasnya. (Heri)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================