
Menurut dia, kendaraan tertentu yang boleh beroperasi merupakan kendaraan barang yang membawa kebutuhan pokok masyarakat. Seperti kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), kendaraan pemadam, kendaraan dinas, kendaraan ambulan, kendaraan terkait alat kesehatan dan sanitasi dan kendaraan oprasional distribusi keuangan
Berikut rincian 53 titik pengawasan keluar masuk Kabupaten Bogor :
1. Kota Bogor 18 titik
2. Kabupaten Tangerang 3 titik
3. Kota Tangerang Selatan 2 titik.
4. Kota Depok 11 titik
5. Kota Bekasi 4 titik
6. Kabupaten Bekasi 2 titik
7. Kabupaten Karawang 1 titik
8. Kabupaten Cianjur 3 titik
9. Kabupaten Sukabumi 1 titik
10. Kabupaten Lebak 1 titik
11. Gate Yoll dan akses jalan tol 7 titik.
(Bambang Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















