Rabu PSBB Diberlakukan, Pemkot Bogor Tindak Tegas Secara Hukum Bagi yang Melanggar

BOGOR TODAY – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor mulai diberlakukan Rabu (15/4) mendatang pada pukul 00.00 WIB.

Hal tersebut sudah diputuskan bersama dengan Gubernur Jawa Barat dan lima daerah Bodebek, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok.

“Untuk Kota Bogor mulai diberlakukan Rabu mendatang hingga 14 hari kedepan dan kita sedang melakukan berbagai persiapan menjelang PSBB,” kata Dedie.

Dedie menjelaskan, dalam penerapan PSBB ini sebetulnya Kota Bogor sudah melakukan sebelumnya, seperti dengan menggeser aktivitas belajar mengajar dari rumah, pembatasan sektor swasta, termasuk pembatasan di sarana ibadah.

Namun, setelah disetujui oleh Menkes maka pemkot akan membuat langkah penerapannya agar bisa lebih jelas dasar hukumnya. Jadi, dengan diberlakukannya PSBB nanti akan ada penegakan hukum, sehingga warga harus mematuhinya, sebab jika melanggar akan dikenakan sanksi.

BACA JUGA :  Korea Utara Pamer Fasilitas Uranium Baru, Kim Jong Un Pertegas Ambisi Perkuat Senjata Nuklir

“Artinya, dengan diberlakukannya PSBB tapi masih terjadi pelanggaran-pelanggaran, atau masih ada orang-orang yang tidak patuh, bandel, tidak peduli, itu bisa dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk para aparat penegakan hukum termasuk fungsi-fungsi penegakan di pemerintah itu bisa lebih optimal,” ujarnya.

Menurut Dedie, bahwa diberlakukannya PSBB ini merupakan misi kemanusiaan, yaitu demi keselamatan nyawa manusia. “Jangan lupa yang kita lakukan ini adalah misi kemanusiaan, di mana yang harus kita selamatkan adalah nyawa manusia. Dengan penerapan PSBB ini diupayakan ada penegakan hukum yang baik, kemudian juga kita bisa lakukan langkah-langkah yang lebih terukur dan bisa lebih efektif,” tuturnya.

BACA JUGA :  Masuki Tahun Ke-11, Bogor Hujan Trail 2026 Sukses Sedot Antusiasme Ribuan Rider Nusantara hingga Mancanegara

Perlu diketahui, selama PSBB diberlakukan maka semua masyarakat wajib menggunakan masker saat berkendara. Selain itu, ada Pembatasan pada Kendaraan Pribadi dan motor online, di antaranya:

1. Mobil Berkursi 2 baris, di mana yang biasanya mengakut 4 orang, namun dalam penerapan PSBB ini hanya diperbolehkan 3 orang, satu pengemudi, 2 dibelakang.

2. Mobil Berkursi 3 baris, di mana yang biasanya mengakut 7 sampai 8 orang, namun dalam penerapan PSBB ini hanya diperbolehkan 4 orang, satu pengemudi, 2 di tengah dan 1 di belakang.

3. Motor Pribadi, dalam penerapan PSBB ini motor pribadi masih diperbolehkan 2 orang, dengan catatan bahwa orang tersebut harus alamat pada kartu identitas yang sama.

4. Motor Online, dalam penerapan PSBB ini hanya diperbolehkan 1 orang yaitu pengemudinya saja, tidak boleh berboncengan.

(Heri)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================