
BOGOR TODAY – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, pemberlakuan PSBB di Kota Bogor dimulai Rabu mendatang, dan selama PSBB diberlakukan seluruh masyarakat Kota Bogor, termasuk para sopir angkot dan sopir angkutan barang berikut penumpangnya wajib menggunakan masker.
“Jika sudah diterapkan PSBB, semua sopir angkot dan angkutan barang berikut penumpangnya wajib menggunakan masker. Kalau tidak pakai masker kita sarankan untuk pakai masker dulu atau tidak boleh beroperasi bagi sopir dan bagi penumpang tidak boleh masuk kedalam angkot,” ujar Eko saat melakukan chekpoint di Jalan Djuanda, Senin (13/4/2020).
Saat ini, sambung Eko, Dishub Kota Bogor terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami dan mengetahui peraturan PSBB yang akan diberlakukan hari Rabu.
“Jadi, sebelum diberlakukan PSBB ini masyarakat tahu dan bisa memahami tentang PSBB, dan diharapkan warga bisa mematuhi peraturan. Karena kalau tidak mematuhi atau menaati peraturan, maka warga akan diberikan sanksi edukasi. Kalau untuk sanksi hukum itu ada di pihak kepolisian,” ujarnya.
Dalam sosialisasi PSBB yang berlangsung di Jalan Djuanda itu, terlihat sejumlah sopir angkot dan penumpang tidak menggunakan masker. Mereka pun diberikan masker oleh Dishub dan relawan yang ikut dalam sosialisasi tersebut. Akhirnya mereka pun menggunakannya.
Tercatat ada sekitar 650 masker yang dibagikan kepada sopir angkot, di mana masker-masker tersebut merupakan bantuan dari Istri Wali Kota Bogor Yane Ardian dan Yayasan Beri Harapan Indoneseia. (Heri)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















