
- Belajar Di Rumah; Untuk semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode belajar jarak jauh hingga 30 April 2020.
- Bekerja Di Rumah; Bekerja dilaksanakan dirumah, kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan TI keuangan, logistik perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri objek vital, kebutuhan sehari-hari organisasi kebencanaan dan sosial.
- Ibadah Di Rumah; Ibadah dilakukan dirumah, rumah ibadah ditutup hanya digunakan untuk adzan, lonceng dan sejenisnya.
- Berkumpul Di Batasi; Tidak boleh berkumpul lebih dari 5 orang.
- Sarana Prasarana Olahraga dan Hiburan Ditutup; Ditutup untuk stadion, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, tempat billiard, alun-alun, tempat wisata, tempat hiburan, karoke, spa, panti pijat, bioskop dan warung internet.
- Khitanan dan Pernikahan; Khitanan dilakukan di rumah khitanan dan pernikahan di KAU, resepsi keduanya dilarang.
- Pengurusan dan Takziah Kematian Bukan Covid-19; Dilakukan dirumah duka dan pemakaman secara terbatas.
- Jam Operasional Pasar dan Ritel Modern; Pasar tradisional pukul 03:00-15:00 WIB (tersedia belanja daring). Pedagang eceran dan minimarker pukul 08:00-20:00 WIB.
- Restoran Tempat Makan dan Sejenisnya; Tidak ada layanan makan ditempat, hanya boleh melakukan take away, daring dan layanan antar.
- Transportasi; Cek point keluar masuk Depok, jam operasional angkutan umum, terminal dan stasiun pukul 06:00-18:00 WIB. Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50 persen dan sepeda motor tidak boleh berboncengan. (Areinta)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















