Selama PSBB Tidak Ada Kerumunan, Warga Melanggar Didenda Rp 100 Juta

BOGOR TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mematangkan penerapan  PSBB. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim melakukan rapat konsultasi bersama DPRD Kota Bogor, di gedung DPRD Kota Bogor, kemarin. Hasil rapat tersebut, para pimpinan DPRD mendukung teknis pelaksanaan PSBB. Selain itu, para pimpinan dewan pun ingin mengetahui regulasi aturan penegakan hukum selama PSBB diberlakukan. Dedie mengatakan, sebelum menerapkan PSBB tentunya akan ada Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor dan Perwali tersebut akan disahkan, di mana salah satu aturannya adalah kewenangan untuk membubarkan kerumunan.
BACA JUGA :  Disdik Kabupaten Bogor Minta Sekolah Tak Pungut Iuran Perpisahan dan Study Tour

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================