Selama PSBB Tidak Ada Kerumunan, Warga Melanggar Didenda Rp 100 Juta

“Jadi apabila ada kerumunan bisa dilakukan pembubaran, kemudian ada juga tipiringnya dan denda perusahaan yang memang bandel bisa dicabut izinnya, jadi apapun langkah langkahnya kita ambil untuk penegakan PSBB di Kota Bogor,” kata Dedie. Selain itu, didalamnya juga ada sanksi bagi yang melanggar, mulai sanksi pidana, tindak pidana ringan hingga denda. “Untuk sanksi denda Rp 100 juta, bagi siapapun yang melanggar di saat PSBB diterapkan,” pungkasnya. (Heri)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Kemdiktisaintek Terbitkan Panduan PPKMB 2026, Kampus Wajib Gelar Ospek Humanis dan Bebas Kekerasan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================