Selain itu, lanjut RK, dengan resminya PSBB maka sanksi-sanksi sudah bisa diberlakukan. Sanksi tersebut mulai dari sanks ringan, tipiring, kurungan, hingga denda.
“Jadi dengan resminya PSBB maka sanksi itu sudah bisa dilaksanakan dengan baik, ujung-ujungnya ada sanksi sesuai aturan kurungan badan, tipiring dan denda, tapi itu di akhir, di awal kita beri sutat teguran,” tegasnya.
(Heri)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================