Gubernur Jabar : Tak Patuhi Aturan PSBB, Pengendara Langsung Ditilang

Selain itu, lanjut RK, dengan resminya PSBB maka sanksi-sanksi sudah bisa diberlakukan. Sanksi tersebut mulai dari sanks ringan, tipiring, kurungan, hingga denda. “Jadi dengan resminya PSBB maka sanksi itu sudah bisa dilaksanakan dengan baik, ujung-ujungnya ada sanksi sesuai aturan kurungan badan, tipiring dan denda, tapi itu di akhir, di awal kita beri sutat teguran,” tegasnya. (Heri)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Panduan Zikir Setelah Sholat Fardu Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================