BOGOR TODAY – Penerapan PSBB di lima daerah Bodebek, yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok resmi dilakukan hari ini, Rabu (15/4/2020). Untuk memastikan penerapan PSBB, Gubernur Jawa Barat bersama Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jawa Barat meninjau ke sejumlah daerah, salah satunya Kota Bogor. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, penerapan PSBB ini wajib dipatuhi oleh siapa pun, termasuk kepada para pengendara. Sebab, PSBB sudah diatur dalam peraturan Kementerian Sosial (Kemenkes), Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Walikota (Perwali). “Kepada yang melanggar aturan, yaitu mereka yang tujuannya tidak jelas, bukan kelompok yang bekerja di 8 zona pengecualian PSBB itu nanti akan dikasih surat peringatan seperti surat tilang,” kata Ridwan Kamil (RK).
BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 28 Maret 2024
============================================================
============================================================
============================================================