BOGOR TODAY – Penerapan PSBB di lima daerah Bodebek, yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok resmi dilakukan hari ini, Rabu (15/4/2020). Untuk memastikan penerapan PSBB, Gubernur Jawa Barat bersama Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jawa Barat meninjau ke sejumlah daerah, salah satunya Kota Bogor. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, penerapan PSBB ini wajib dipatuhi oleh siapa pun, termasuk kepada para pengendara. Sebab, PSBB sudah diatur dalam peraturan Kementerian Sosial (Kemenkes), Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Walikota (Perwali). “Kepada yang melanggar aturan, yaitu mereka yang tujuannya tidak jelas, bukan kelompok yang bekerja di 8 zona pengecualian PSBB itu nanti akan dikasih surat peringatan seperti surat tilang,” kata Ridwan Kamil (RK). Selain itu, lanjut RK, dengan resminya PSBB maka sanksi-sanksi sudah bisa diberlakukan. Sanksi tersebut mulai dari sanks ringan, tipiring, kurungan, hingga denda. “Jadi dengan resminya PSBB maka sanksi itu sudah bisa dilaksanakan dengan baik, ujung-ujungnya ada sanksi sesuai aturan kurungan badan, tipiring dan denda, tapi itu di akhir, di awal kita beri sutat teguran,” tegasnya. (Heri) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Obati Sakit Pinggang dengan 5 Air Rebusan Ini, Musah Dibuat
============================================================
============================================================
============================================================