Menurut dia, teguran secara tertulis tersebut merupakan edukasi bagi masyarakat agar mengerti dan sadar bahwa saat ini tengah penerapan PSBB, dan juga agar mereka (pengendara, red) tidak mengulangi lagi sehingga terhindar dari bahaya COVID-19. Sementara, Kasatlantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri menjelaskan pemberian teguran tertulis tersebut berbeda dengan tilang, tidak ada denda maupun sanksi yang mengikat. “Tadi ada 10 pengendara yang kami berikan teguran tertulis, kebanyakan tidak menggunakan masker, ada satu yang kelebihan muatan penumpang. Kami berikan teguran tertulis secara simpatik dan persuasif harapannya adalah masyarakat menjadi paham dan mengerti bahwa saat ini di Kab Bogor telah menerapkan PSBB hingga dua pekan kedepan,” terang Fadli. (Bambang Supriyadi).
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Hasil Pertandingan Thomas Cup 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia vs India 4-1
============================================================
============================================================
============================================================