BOGOR TODAY – Tiga pasien positif Covid-19 di Kota Bogor dinyatakan sembuh. Hal itu diumumkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jumat (17/4/2020). Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, ketiga pasien yang dinyatakan sembuh itu berasal dari dua klaster, yakni dua oranh klaster dinkes dan satu oranh dari tenaga medis di Bogor yang sebelumnya terpapar Covid-19. “Alhamdulillah hari ini tiga pasien positif Covid-19 Kota Bogor dinyatakan sembuh,” ungkap Dedie. Sedangkan, lanjut Dedei, untuk pasien positif corona dari klaster Turki masih harus menjalani isolasi mandiri dirumah, termasuk Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. “Pak Wali sudah menjalani cek swab terakhir tetapi masih menunggu hasilnya. Samplenya belum keluar karena baru diambil specimen kemarin,” katanya. Masih kata Dedie, bahwa pemkot terus melakukan rapid test kepada orang-orang dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Gor Pajajaran. Dan pemeriksaan tersebut merupakan kali ke empat. “Dari 300 warga yang diundang untuk mengikuti rapid test, hanya 172 saja yang menjalani pemeriksaan. Hasilnya, tiga warga dinyatakan positif. Mereka masih harus melakukan swab test lagi, agar lebih akurat,” pungkasnya.
Sekadar informasi, jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) di Kota Bogor saat ini tercatat 35 orang dan sembuh 6 orang, dan 29 orang masih dalam pemantauan. Untuk meninggal 0. Sedangkan, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 966 orang, dan dinyatakan selesai 592 orang, sisanya 374 masih dalam pemantauan. Sementara, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Total 130 oran, selesai 33 dan dalam pengawasan di rumah sakit 73 orang. Untuk pasien PDP yang meninggal dunial 24 orang, dan hasilnya masih menunggu hasil Swab dari Litbangkes Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Terakhir, warga yang terkonfirmasi Positif Covid-19, jumlahnya 64 orang dan sembuh 3 orang. Sedangkan 50 orang lainnya masih dalam pengawasan rumah saki, untuk yang meninggal 11 orang. (Heri) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Review Film : Menjelang Ajal, Pesugihan Berujung Petaka
============================================================
============================================================
============================================================