CIBINONG TODAY – Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan Kecamatan Leuwisadeng dan Gunung Sindur sebagai zona merah corona ke-16 di Kabupaten Bogor, setelah dua warga positif terinfeksi virus tersebut. “Total ada 56 pasien positif COVID-19, dua diantaranya dari Leuwisadeng, seorang perempuan, 46 tahun dan laki-laki, 43 tahun asal Kecamatan Gunung Sindur,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/ 2020). Selain itu, Pemkab Bogor pun mencatat jumlah positif terinfeksi virus corona COVID-19 di Kabupaten Bogor sebanyak 56 pasien. “Total ada 56 kasus positif COVID-19, empat diantaranya sudah sembuh dan lima meninggal,” kata Ade Yasin. Pemkab Bogor juga mencatat ada sebanyak 1052 orang dalam pemantauan (ODP), 576 diantaranya sudah selesai dipantau sementara 437 pasien dalam pengawasan (PDP), 204 di antaranya sudah selesai diawasi. Ia mengatakan, dari 204 PDP corona yang sudah selesai diawasi, ada sebanyak 15 pasien yang meninggal sebelum dinyatakan positif ataupun negatif COVID-19 melalui hasil swab. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Tim Bulu Tangkis Indonesia Putri Juara Runner Up Piala Uber 2024
============================================================
============================================================
============================================================