Saat kedua pelaku diketahui korban, pelaku lari meninggalkan motor hasil rampasannya sambil membuang dompet milik korban sehingga mengundang banyak warga untuk mengejar ke arah komplek Lanud ATS Blok H.
“Mendengar keributan itu petugas Jaga Lidkrim dan jaga virgo 4 langsung berkoordinasi dengan tim alap-alap Garuda muda untuk menyekat jalan tikus dari blok H menuju blok A, sehingga keduanya berhasil ditangkap dan menjadi bulan-bulanan massa.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci leter T berikut Anak Kunci Leter T,
satu buah obeng bergagang merah, satu) unit sepeda motor jenis honda beat tahun 2014, No.Pol.F-2150-ME, warna Hitam Orange serta sat unit sepeda motor jenis honda vario No.Pol. B-6323-SRJ, warna Biru.
“Pelaku dijerat pasal 368 KUH-Pidana dengan kurungan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan pelaku sudah kami tahan tadi pagi.” tutupnya.
(Bambang Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================