Dampak Napi Dibebaskan, Begal Motor Mulai Bergentayangan

BOJONGGEDE TODAY – Dua orang tersangka perampasan motor di Bambu duri Jalan Haji Muhidi RT 01/02, Kecamatan Tajur Halang, Kelurahan Tonjong, Kabupaten Bogor diamankan Unit Reskrim Polsek Bojonggede. Dua orang tersebut berinsial AMT (27) dan AND (33) keduanya diketahui warga Kampung Jabon Parung, Kabupaten Bogor. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Bojonggede, Kompol Supriyadi membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya mengatakan keduanya ditangkap di Komplek TNI AU Blok H Lanud Atang Sendjaja saat kedapatan membawa barang hasil rampasan, yaitu satu unit motor jenis honda beat dengan Nopol F 2150 ME. “Kronologisnya, korban atas nama Ribka Uno (41) keluar rumah sekitar pukul 12 malam dengan menggunakan sepeda motor miliknya untuk membeli rokok ke warung pinggir jalan baru pertigaan Kemang,” terang Supriyadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2020) malam. Namun, sambungnya, pada saat korban akan kembali ke rumahnya, dalam perjalanan dipepet dua orang yang tidak dikenal dengan menodongkan obeng dan merampas motor yang sedang dipakainya yang berdekatan dengan rumah kontrakannya. “Korban dengan cepat berteriak hingga terdengar oleh suaminya, Ahmad Domkas (47). Lalu keduanya mencari motor tersebut ke arah Semplak. Karena pelaku kehabisan bahan bakar sehingga keduanya mengisi bensin eceran di depan pos penjagaan,” jelasnya. Saat kedua pelaku diketahui korban, pelaku lari meninggalkan motor hasil rampasannya sambil membuang dompet milik korban sehingga mengundang banyak warga untuk mengejar ke arah komplek Lanud ATS Blok H. “Mendengar keributan itu petugas Jaga Lidkrim dan jaga virgo 4 langsung berkoordinasi dengan tim alap-alap Garuda muda untuk menyekat jalan tikus dari blok H menuju blok A, sehingga keduanya berhasil ditangkap dan menjadi bulan-bulanan massa. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci leter T berikut Anak Kunci Leter T, satu buah obeng bergagang merah, satu) unit sepeda motor jenis honda beat tahun 2014, No.Pol.F-2150-ME, warna Hitam Orange serta sat unit sepeda motor jenis honda vario No.Pol. B-6323-SRJ, warna Biru. “Pelaku dijerat pasal 368 KUH-Pidana dengan kurungan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan pelaku sudah kami tahan tadi pagi.” tutupnya. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Studi Ungkap Diet Intermittent Tak Hanya Turunkan Berat Badan, tetapi Juga Mempengaruhi Fungsi Otak

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================