JAKARTA TODAY – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan menghapus pemberian tunjangan hari raya kepada para direksi dan dewan komisaris perusahaan pada Lebaran 2020 ini. Lewat Surat Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang THR bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Tahun 2020, tertanggal 17 April 2020 , Erick menyebut penghapusan THR  dilakukan berkaitan dengan perkembangan penyebaran virus corona atau Covid -19 yang semakin meluas. Virus tersebut tidak hanya berdampak sosial, tapi juga berdampak ekonomi termasuk keuangan perusahaan-perusahaan BUMN. “Kami memandang perlu segera dilakukan langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial para pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut,” kata Erick, Selasa (21/4/2020). Selain meniadakan THR, Erick juga mendorong perusahaan negara  untuk mengalokasikan semua anggaran yang digunakan untuk pembayaran THR direksi dan dewan komisaris untuk kegiatan atau donasi kemanusiaan yang terkait dengan penanggulangan virus corona. Ia juga meminta direksi menerapkan kebijakan penghapusan THR pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkait pada BUMN. (Net) Bagi Halaman
BACA JUGA :  384 Piala Penghargaan Kota Bogor Dipajang di Galeri dan Perpustakaan
============================================================
============================================================
============================================================