“Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat,” ucapnya. “Seperti diketahui, pemerintah baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat khususnya wilayah Jabodetabek. Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, seluruh hal yang berkaitan dengan jaringan pengaman sosial juga harus segera berjalan,” lanjut Luhut. Larangan mudik akan berlaku mulai 24 April 2020. Bagi masyarakat yang tetap mudik, ada sanksi yang siap menunggu.  Kendati dilarang, akses jalan tol serta transportasi massal Kereta Api Listrik (KRL) tetap akan beroperasional terbatas untuk sektor atau jasa tertentu. Seperti tenaga kesehatan, pembawa logistik, serta pelayanan jasa di bidang perbankan. (Net)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Kebakaran di Medan Hanguskan Ruko 3 Lantai, 3 Orang Terluka
============================================================
============================================================
============================================================