Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114, 111, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal delapan tahun dan maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- maksimal Rp 10.000.000.000. “Sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, ganja dan ekstasi berhasil disita dari para Pelaku,” ujar Roland. Dengan begitu, pihaknya berharap dengan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut dapat turut memberikan dampak yang positif bagi masyarakat di tengah pandemic Covid-19. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 2 Mei 2024
============================================================
============================================================
============================================================