CIBINONG TODAY – Sebanyak 1100.98 gram sabu-sabu, 88, 62 gram ganja
serta 250 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari 22 tersangka, usai diringkus satuan narkoba Polres Bogor.
Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor. Hasil identifikasi ke-22 tersangka berinisial, RN, DD, DR, ML, SB, DRU,RM, LK, SL, MM, JL, GN, DDA, RMD, NP, YY, WH, AR, LL, SP, AD, dan MK.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan pengungkapan jaringan narkoba tersebut merupakan hasil operasi Sat Narkoba selama tiga pekan terakhir saat pandemik wabah Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor.
“Kami berhasil mengungkap kembali tindak pidana Narkoba dengan menangkap 22 pelaku dari 19 kasus,†tutur Roland kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Rabu (22/4/2020).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114, 111, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal delapan tahun dan maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- maksimal Rp 10.000.000.000.
“Sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, ganja dan ekstasi berhasil disita dari para Pelaku,” ujar Roland.
Dengan begitu, pihaknya berharap dengan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut dapat turut memberikan dampak yang positif bagi masyarakat di tengah pandemic Covid-19.
(Bambang Supriyadi)
Bagi Halaman
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================