Dengan adanya penyesuaian ini maka pelayanan di kantor UPT Pajak Daerah yang sebelumnya pada hari Senin – Kamis pukul 08.00 – 15.30 WIB menjadi pukul 08.30 – 11.30 WIB, sedang untuk hari Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB menjadi pukul 08.30 – 11.00 WIB hanya untuk melayani pembayaran. Sementara perubahan jam pelayanan ini akan berjalan sampai akhir April sampai menunggu kebijakan dari pimpinan.

Diharapkan, dengan adanya perubahan jam pelayanan ini dapat mencegah dan juga menekan tingkat penyebaran virus mematikan yang semakin meluas. Perubahan jam pelayanan ini akan terus disosialisasikan kepada wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak, sedang untuk pelayanan administrasi PBB P2 bisa dilakukan secara Online melalui portal http://bphtb.kabbogor.net/ESPPT/REG_ESPPT/Registrasi.aspx dengan langkah sudah melakukan proses registrasi untuk login terlebih dahulu, dan proses registrasi sudah disetujui oleh administrator.

BACA JUGA :  Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 1 Mei 2024
             BAPPENDA Kabupaten Bogor akan terus berupaya meningkatkan pelayanan sehingga Bogor KARSA Maju dapat tercapai. (Adv)
Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================