
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, mengaku siap menjalankan instruksi tersebut. Sebab, pria yang akrab disapa Demak ini mengaku sudah memiliki treatment khusus dalam menangani para pelanggar. ”Kami akan memberikan tindakan tegas bagi pelanggar. Terutama yang mengambil kesempatan untuk nongkrong di malam hari,” katanya.
Bahkan, sambung dia, pihaknya bakal memberikan tindakan tegas kepada pemilik usaha di luar yang dikecualikan. Mulai dari penutupan sementara tempat usaha, penyegelan sampai pencabutan izin usaha sesuai Perwali Nomor 30 Tahun 2020 tentang PSBB. ”Jadi memang tindakan tegas itu perlu, baik secara bertahap, mulai dari penutupan sementara, penyegelan dan pencabutan izin,” ujar mantan camat Bogor Tengah itu.
Sementara bagi pedagang di pasar yang masih membandel, ia bakal menutup lapak usahanya jika tidak mengikuti aturan waktu berdagang yang sudah ditetapkan. ”Kami memiliki pola untuk penanganan penjual di pasar. Kalau sudah melewati jam yang ditentukan, yaitu pukul 18:00 WIB, akan kami tindak,” tutupnya.
(net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================