Kota Bogor Terapkan Hukuman Untuk Pelanggar PSBB

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, mengaku siap menjalankan instruksi tersebut. Sebab, pria yang akrab disapa Demak ini mengaku sudah memiliki treatment khusus dalam menangani para pelang­gar. ”Kami akan memberikan tindakan tegas bagi pelanggar. Terutama yang mengambil kesempatan untuk nongkrong di malam hari,” katanya. Bahkan, sambung dia, pi­haknya bakal memberikan tindakan tegas kepada pemi­lik usaha di luar yang dike­cualikan. Mulai dari penutu­pan sementara tempat usaha, penyegelan sampai penca­butan izin usaha sesuai Per­wali Nomor 30 Tahun 2020 tentang PSBB. ”Jadi memang tindakan tegas itu perlu, baik secara bertahap, mulai dari penutupan sementara, penye­gelan dan pencabutan izin,” ujar mantan camat Bogor Tengah itu. Sementara bagi pedagang di pasar yang masih mem­bandel, ia bakal menutup lapak usahanya jika tidak mengikuti aturan waktu ber­dagang yang sudah ditetapkan. ”Kami memiliki pola untuk penanganan penjual di pasar. Kalau sudah melewati jam yang ditentukan, yaitu pukul 18:00 WIB, akan kami tindak,” tutupnya. (net)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Alisa Khadijah ICMI Kabupaten Bogor Hidupkan Semangat HJB ke-544 Lewat Kajian Istimewa

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================