Tidak Pakai Masker di Banyumas akan Didenda Rp 50 Ribu hingga Ancaman 3 Bulan Penjara

Untuk pelaksanaan sidang, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas, menurutnya kemungkinan sidang akan dilakukan dengan video conference. Hal tersebut sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemi Covid-19. “Besaran denda yang dijatuhkan nantinya tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp 50 ribu atau bisa di bawahnya,” tambahnya. Imam menambahkan, sampai saat ini masyarakat yang belum menggunakan masker masih cukup banyak. Namun, memang mengalami penurunan dibanding dengan dua minggu sebelumnya. Dari data Satpol PP Banyumas, dalam razia tanggal 16 April 2020 misalnya, ditemukan total ada 242 orang yang tidak menggunakan masker. (net)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Manfaat Chili Oil untuk Kesehatan, Lebih dari Sekadar Bumbu Pedas Favorit

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================