Boleh Mudik, Asal Bawa Surat Keterangan

Oleh sebab itu, surat keterangan yang disertakan pun harus meyakinkan petugas saat dicegat. Menurutnya, petugas hanya akan memberi lewat para pemudik apabila terdapat situasi yang sangat mendesak. “Kalau hanya surat dari RT/RW saya enggak jamin akan diatensi oleh petugas lapangan. Bisa jadi RT/RW-nya berbohong” kata Benyamin saat dihubungi. “Paling bagus minta ke BNPB,” Tambah dia.(Net)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Jaro Ade dan Pengcab IMI Kabupaten Bogor Susuri Jejak Raden Ipik dari Jasinga hingga Malasari

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================