Ngabuburit saat PSBB Bisa Dipidana

Sebab, dalam undang-undang tersebut mengatur tentang tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban, kedaruratan kesehatan masyarakat dan pengawasan, serta ketentuan pidana. ”Terkait penerapan pasal yang digunakan selama PSBB, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat Nomor B-1529/E/Ejp/04/2020 Tanggal 14 April 2020 hal penanganan perkara pada masa PSBB, yang pada pokoknya melaksanakan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku pada masa PSBB,” terangnya. Atas dasar itu, lanjut Alma, Pemkot Bogor akan menggunakan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP, UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Pasal 14 dan Pasal 15) dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Pasal 90, 91, 92, 93 dan 94). ”merujuk pada ketentuan perundang-undangan tersebut, penerapan sanksi bagi tindak pidana kejahatan maupun tindak pidana pelanggaran setidaknya adalah instrument terakhir dalam pemberian sanksi pidana (asas ultimum remedium). Adapun ancaman kurungan paling lama satu tahun dan denda paling besar Rp150 miliar,” jelasnya. Alma menambahkan, saat ini kegerahan Pemkot Bogor yang disuarakan Wali Kota Bogor Bima Arya terhadap pelanggar PSBB sangat beralasan. Sebab, kepatuhan masyarakat, terutama pelaku usaha yang dilarang beroperasi atau warga yang tidak berkepentingan, masih banyak ditemukan di jalanan dan adanya bukti penyebaran serta penambahan kasus Covid-19 melalui rapid test di beberapa tempat terhadap Orang Tanpa Gejala (OTG). ”Karenanya, sanksi akan dipertegas pada masa PSBB II ini melalui penguatan dari aparatur sipil Kota Bogor bersama Forkopimda. Sanksi administratif berupa pencatatan KTP dan teguran tertulis selama tiga kali akan diberlakukan. Dan jika masih ditemukan akan dilakukan tindakan penegakan hukum berupa denda,” pungkasnya. (net)
BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Pemuda Perkuat Persatuan di Hari Lahir Pancasila

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================