JAKARTA TODAY – Pemerintah diminta untuk segera menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM). Pasalnya harga BBM yang berlaku sekarang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan harga BBM jenis Pertamax harusnya sudah berada di Rp 4.540 per liter pada 1 Mei 2020. Hal itu berdasarkan formula penghitungan harga dalam Keputusan Menteri ESDM No. 62K/MEM/2020 tertanggal 28 Februari 2020. “Harusnya ini sudah turun,Pertamax harusnya Rp 4.540 per liter pada 1 Mei. Itu kan formulanya jelas,” ungkap Yusri kepada wartawan, Kamis (30/4/2020). “Perhitungannya bulanan berdasarkan 2 parameter penentu harga dasar BBM, yaitu nilai rata rata MOPS atau Argus dan nilai tukar dolar Amerika, kemudian ditambah 10% untuk keuntungan badan usaha” lanjutnya. Yusri menjelaskan bahwa dalam Kepmen ESDM perhitungan BBM dihitung bulanan. Dalam hal ini harga per 1 Maret 2020 acuannya dihitung pada periode 24 Maret 2020 hingga 25 April 2020. Dari perhitungannya asumsi harga minyak sesuai MOPS rata-rata berada di harga US$ 23 sementara nilai tukar mata uang sebesar Rp 15.800 per dollar AS. Perlu diketahui satu barel minyak berisi 159 liter. Kemudian dia menyatakan ada asumsi Rp 1.800 per liter untuk menghitung pajak Pemerintah, biaya pengadaan, hingga penyimpanan. Ditambah 10% margin dari harga dasar.
BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Jalan Raya Ngawi-Solo, Tewaskan 1 Orang
============================================================
============================================================
============================================================