BOGOR TODAY – Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok dan Bekasi melalui Gubernur Jawa Barat sudah disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI.

Dengan disetujuinya pengajuan tersebut, sejumlah daerah pun tengah mempersiapkan dan segera menerapkan PSBB di daerahnya masing-masing, tak terkecuali di Kota Bogor.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengungkapkan, setelah mendapat informasi tersebut pihaknya langsung melakukan rapat internal bersama OPD di Kota Bogor dan juga dengan Wali Kota Depok dan Wali Kota Bekasi. Dari hasil rapat tersebut ada dua usulan pelaksanaan penerapan PSBB yakni Rabu 15 April 2020 atau Kamis 16 April 2020.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Jember, 2 Motor Adu Banteng Tewaskan 2 Orang, 2 Kritis

“Dalam penerapan PSBB ini tentu ada langkah-langkahnya, yakni pembuatan Perwali dan Perangkat SK (Surat Keputusan) Walikota. Jadi nanti ada Perwali PSBB dan SK terkait dengan data dinsos penerima bantuan sosial dan SK terkait implenntasi PSBB,” kata Dedie, kemarin.

Meski demikian, pihaknya berharap PSBB ini bisa dilakukan secara serentak di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek).

Terpisah, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan dengan adanya rencana PSBB di Kota Bogor maka masyarakat harus mematuhi dan mengikuti arahan dari pemerintah, karena menaati imbauan pemerintah untuk PSBB itu hal yang tidak ada lagi pilihan.

BACA JUGA :  Ternyata Buah Sawo Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Simak Ini

“Virus ini tidak pandang bulu bisa menyerang siapapun, bisa mengenai siapa saja, apapun jabatanya, apapun agamanya, dimanapun tinggalnya, berapapun gajinya, semua bisa terkena dengan cara yang kita tidak tahu. Yang paling penting kita harus menjaga diri, membatasi, jadi diam di rumah itu hal yang paling betul,” pungkasnya. (Heri)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================